MEMBENTUK KARAKTER GURU PROFESIONAL

MEMBENTUK KARAKTER GURU PROFESIONAL
NEGERI YANG DAMAI DAN PENUH PESONA

Selasa, 28 September 2010

KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU

Kompetensi Pedagogik Guru dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya
Oleh: Hayatuddin Fataruba
Menurut Lefrancois (Jamal:2009) kompetensi merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu yang dihasilkan dari proses belajar.
Menurut Achsan (Kunandar:2007) kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Menurut Piet dan Ida Sahertian (Kunandar:2007) kompetensi adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bersifat kognitif, afektif, dan performance.
Kepmendiknas 045/U/2002 menyebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu.
Sehingga dari berbagai definisi yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa; Kompetensi adalah kemampuan seseorang berupa pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan-latihan baik secara kognitif, afektif, dan performance sebagai syarat untuk dianggap mampu dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotorik secara cerdas dan dapat dipertanggung jawabkan
Guru sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Mengacu pada pengertian kompetensi di atas, maka dalam memaknai kompetensi guru, sebagaimana dikemukakan oleh Surya (seminar sehari 6 Mei 2005) yang dikutip dalam Kunandar (2007), adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Kompetensi guru tersebut meliputi; (1) kompetensi intelektual, yaitu berbagai perangkat pengetahuan yang ada dalam diri individu yang diperlukan untuk menunjang berbagai aspek kinerja sebagai guru, (2) kompetensi fisik, yaitu perangkat kemampuan fisik yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai guru dalam berbagai situasi, (3) kompetensi pribadi, yaitu perangkat perilaku yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri untuk melakukan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri, (4) kompetensi sosial, yaitu perangkat perilaku tertentu yang merupakan dasar dari pemahaman diri sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta tercapainya interaksi sosial secara efektif, (5) kompetensi spiritual, yaitu pemahaman, penghayatan, serta pengamalan kaidah-kaidah keagamaan.
Sehingga Soedijarto (2005) dalam Kunandar (2007), menyebutkan bahwa kompetensi guru meliputi: (1) merancang dan merencanakan program pembelajaran, (2) mengembangkan program pembelajaran, (3) mengelola pelaksanaan program pembelajaran, (4) menilai proses dan hasil pembelajaran, dan (5) mendiagnosis faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses pembelajaran.
Menurut Soedijarto (2005) dalam Kunandar (2007), kompetensi guru meliputi: (1) merancang dan merencanakan program pembelajaran, (2) mengembangkan program pembelajaran, (3) mengelola pelaksanaan program pembelajaran, (4) menilai proses dan hasil pembelajaran, dan (5) mendiagnosis faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses pembelajaran.
Selanjutnya Piet A. Sahertian dan Ida Sahertian (1990) dalam Kunandar (2007) mengungkapkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki guru dalam mengelola pembelajarannya antara lain: (1). kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disampaikan, (2). kemampuan mengelola program belajar mengajar, (3). kemampuan mengelola kelas, (4). kemampuan menggunakan media/sumber belajar, (5). kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan, (6). kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (7). kemampuan menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, (8). kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, (9). kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan, (10). kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan mengajar.
Sedangkan kompetensi Guru sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, yakni seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Selanjutnya pada Bab IV Pasal 10 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional (yang diperoleh melalui pendidikan profesi), dan kompetensi sosial
a. Kompetensi kepribadian adalah, kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi ini meliputi: a). kepribadian yang mantap dan stabil, b). kepribadian yang dewasa, c). kepribadian yang arif, d). kepribadian yang dewasa, e). berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan
b. Kompetensi pedagogik adalah, kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya. Kompetensi ini meliputi: a). memahami peserta didik secara mendalam, b). merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pem- belajaran, c). melaksanakan pembelajaran, d). merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, e). mengembangkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya
c. Kompetensi profesional adalah, kemampuan penguasaan mata pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi ini meliputi: a). menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi, b). menguasai struktur dan metode keilmuan.
d. Kompetensi sosial adalah, kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini meliputi: a). mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, b). mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan, c). mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Sehingga apabila dilihat dari komponen-komponen kompetensi guru yang merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki guru sebagaimana dikemukakan oleh para ahli sebagaimana dijabarkan di atas lalu dihubungkan dengan keempat kompetensi guru yang dijabarkan dalam UUGD tersebut, maka komponen-komponen kompetensi yang diuraikannya lebih mengarah kepada kompetensi pedagogik. Namun isi rincian kompetensi pedagogik yang diuraikan oleh Depdiknas, menurut Raka Joni dalam Akhmad Sudrajat (2009) sudah teramu dalam kompetensi profesional. Sehingga dapatlah dikatakan bahwa kompetensi pedagogik merupakan competency based guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya, karena kompetensi ini merupakan ciri khas seorang guru.
Sangat mungkin tiga kompetensi yang lain, yaitu kepribadian, profesional, dan sosial juga merupakan syarat bagi profesi lain, namun tidak demikian halnya kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik hanya dituntut pada profesi guru. Ujung akhir dari kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam mengelola pembelajaran yang mendidik, namun untuk mencapai kemampuan itu seseorang harus memahami karakteristik peserta didik, karakteristik materi yang diajarkan, dan juga arah (filosofi) pendidikan yang sedang dilaksanakan (Muchlas Samani dkk, 2006).
Menurut Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Departemen Pendidikan Nasional, kompetensi pedagogik guru meliputi: (1). Kemampuan menguasai bahan ajar, (2). Kemampuan mengelola program belajar mengajar, (3). Kemampuan mengelola kelas, (4). Kemampuan menggunakan media/sumber belajar, (5). Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan, (6). Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (7). Kemampuan menilai prestasi siswa untuk pendidikan dan pengajaran, (8). Kemampuan mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan konseling, (9). Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan, dan (10). Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan pengajaran (Udin Saefudin Saud:2009).
Sedangkan Kompetensi pedagogik sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 14 tahun 2005, adalah: pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Pedagogik Guru (Undang-Undang nomor 14 tahun 2005) yang dikembangkan oleh Direktorat Ketenagaan Dirjen Dikti dan Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Depdiknas, dalam Kunandar (2007) dan dijabarkan dalam Muchlas Samani dkk (2006) ini meliputi:
1. Subkompetensi memahami karakteristik peserta didik, yang meliputi indikator:
a. Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif
b. Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian
c. Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik
2. Subkompetensi merancang pembelajaran
Kemampuan merencanakan program belajar mengajar bagi profesi guru sama dengan kemampuan mendesain bangunan bagi seorang arsitek. Untuk dapat membuat perencanaan belajar mengajar, guru terlebih dahulu harus mengetahui arti dan tujuan perencanaan tersebut, serta menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terdapat di dalamnya. Oleh sebab itu, kemampuan merencanakan program belajar mengajar merupakan muara dari segala pengetahuan teori, ketrampilan dasar, dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi pengajaran. Makna atau arti perencanaan atau program belajar mengajar tidak lain adalah suatu proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pengajaran itu berlangsung. Dalam kegiatan tersebut secara terperinci harus jelas ke mana siswa itu akan dibawa (tujuan), apa yang harus dipelajari (isi bahan pelajaran), bagaimana cara mempelajarinya (metode dan teknik), dan bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapainya (penilaian). Tujuan, isi, metode, dan teknik serta penilaian merupakan unsur-unsur utama yang secara minimal harus ada dalam setiap program belajar mengajar. Tujuan perencanaan atau program belajar mengajar tidak lain sebagai pedoman bagi guru dalam melaksanakan praktik atau tindakan mengajar.
Dengan demikian, apa yang dilakukan guru pada waktu mengajar di depan kelas semestinya bersumber kepada program yang telah disusun sebelumnya (Udin Saefudin Saud:2009). Subkompetensi ini meliputi indikator:
a. Memahami landasan pendidikan
b. Menerapkan teori belajar dan pembelajaran
c. Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik
d. Menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan berdasarkan strategi yang telah dipilih
3. Subkompetensi melaksanakan pembelajaran
Melaksanakan atau mengelola kegiatan belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan dari program yang telah dibuat. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, kemampuan yang dituntut adalah kreativitas guru dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam perencanaan. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dihentikan, ataukah dirubah metodenya, apakah mengulang dulu pelajaran yang lalu, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pengajaran. Pada tahap ini, disamping pengetahuan-pengetahuan teori tentang belajar mengajar, tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknis mengajar. Misalnya prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, keterampilan menilai hasil belajar siswa, keterampilan memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan mengajar. Untuk itu, tidak cukup dengan menguasai landasan teori mengenai belajar dan mengajar saja, tetapi yang sangat penting adalah pengalaman praktik yang intensif (Udin Saefudin Saud:2009). Subkompetensi melaksanakan pembelajaran ini meliputi indikator:
a. Menata latar (setting) pembelajaran
b. Melaksanakan pembelajaran yang kondusif
4. Sub kompetensi mengevaluasi hasil belajar
Setiap guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemajuan yang telah dicapai oleh siswa, baik secara iluminatif-observatif maupun secara struktural-objektif. Penilaian iluminatif-observatif dilakukan dengan pengamatan yang terus menerus tentang perubahan dan kemajuan yang telah dicapai oleh siswa. Penilaian struktural-objektif berhubungan dengan pemberian skor, angka, atau nilai yang biasa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa. Sungguhpun masih banyak kekurangan dan kelemahan, penilaian cara yang kedua telah biasa digunakan oleh guru. Namun, penilaian cara yang pertama masih belum biasa digunakan oleh guru disebabkan kemampuan dan kesadaran akan pentingnya penilaian tersebut belum membudaya (Udin Saefudin Saud:2009). Sub kompetensi mengevaluasi hasil belajar ini meliputi indikator:
a. Merencanakan dan melaksanakan penilaian (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode
b. Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning)
c. Menggunakan informasi ketuntasan belajar untuk merancang program remedi atau pengayaan (enrichment)
d. Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum
5. Subkompetensi mengembangkan potensi peserta didik, yang meliputi indikator:
a. Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik
b. Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik
Faktor-faktor yang mempengaruhi Kompetensi Pedagogik Guru
Dalam proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah, kompetensi kepala sekolah, kesiapan sarana prasarana, ketersediaan dana, dan program yang telah direncanakan, adalah faktor-faktor yang turut berperan dalam meningkatkan produktivitas lembaga pendidikan di sekolah tersebut. Tetapi faktor yang paling esensial di dalam proses pendidikan adalah manusia yang ditugasi dengan pekerjaan untuk menghasilkan perubahan yang telah direncanakan pada anak didik. Hal ini adalah esensi dan hanya dapat dilakukan oleh sekelompok manusia profesional, yaitu manusia-manusia yang memiliki kompetensi mengajar (Wahjosumidjo:2007)
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pemicu tinggi rendahnya kompetensi guru ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Menurut Gibson et.al. (1985) dikutip Sumiati dalam Ridwan (2009:134-135), ada tiga kelompok variabel sebagai faktor yang dapat mempengaruhi kinerja dan potensi individu dalam organisasi, yaitu: Pertama, variabel individu yang meliputi: (a) kemampuan/ketrampilan, (b) latar belakang (keluarga, tingkat sosial, pengalaman). Kedua, variabel organisasi yang meliputi: (a) sumber daya, (b) kepemimpinan, (c) imbalan, (d) struktur, (e) desain pekerjaan. Ketiga variabel individu (psikologis) yang meliputi: (a) mental/intelektual, (b) persepsi, (c) sikap, (d) kepribadian, (e) belajar, (f) motivasi.
Selanjutnya Sutermeister (1976) dikutip Ety Sukaetini dalam Ridwan (2009:256), menyebutkan bahwa faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seseorang sangatlah kompleks, diantaranya: latihan dan pengalaman kerja, pendidikan, sikap kepribadian, organisasi, para pemimpin, kondisi sosial, kebutuhan individu, kondisi fisik tempat kerja, kemampuan, motivasi kerja, dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Akhmad Sudrajat: http//www.akhmadsudrajat.com.entri:2007. Kunjungan 10 Juli 2010: 21.30 WITA
2. Jamal Ma’mur Asnawi: 7 Kompetensi Guru Menyenangkan dan Profesional: Powerbook Publishing (IHDINA) Jogjakarta: 2009
3. Kepmendiknas Nomor 045/U/2002
4. Kunandar: Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru: Rajawali Press Jogjakarta: 2007
5. Muchlas Samani: Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia: SIC dan Asosiasi Peneliti Pendidikan Indonesia: 2006
6. Ridwan: Metode dan Teknik Menyusun Proposal Penelitian: Alfabeta Bandung: 2009
7. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
8. Udin Saefudin Saud: Pengembangan Profesi Guru: Rajawali Press Jogjakarta: 2009
9. Wahjosumidjo: Kepemimpinan Kepala Sekolah: Rajawali Press Jogjakarta: 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar